Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ngomong 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Senin 31 Januari 2022 19:41 WIB
A
A
A

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Penetapan tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 156 KUHP. (ANTARAFOTO/Adam Bariq) (ddk)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya