Pemerintah Naikan Cukai Rokok di Tahun 2022 Sebesar 12 Persen
Rabu 15 Desember 2021 05:26 WIB
A
A
A
Pedagang menata rokok di kiosnya, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Pemerintah menetapkan, kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12%. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya