Ketentuan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Selasa 26 Oktober 2021 14:30 WIB
A
A
A
Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh mencetak tiket mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai 26 Oktober 2021 menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh dengan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya