Masjid Dikorupsi, Kejati Sumsel Tahan 4 Orang Tersangka
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto (kanan), Yudi Arminto (kiri) dan Syarifudin (tengah) berada didalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021). Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka yaitu Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya