Usai Ditemukan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakpus Tutup Selama 3 Hari
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Aktivitas masyarakat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.
Usai terpaparnya sejumlah pegawai yang positif Covid-19, pihak PN Jakarta Pusat akan melakukan Penutupan sementara aktivitas guna mengantisipasi penularan wabah virus corona (COVID 19).
Ini terhitung mulai dari hari Senin 21 Desember 2020 sampai Rabu 23 Desember 2020. (Foto: SINDO/ Sutikno)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya