Polda Jateng Musnahkan 23.086 Jamu Tradisional Ilegal
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kepolisian Polda Jateng memusnahkan 23.068 jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Jawa Tengah, Senin 30 November 2020.
Sebanyak 23.068 kapsul terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu. Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ign Agung Prasetyoko menyatakan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa. (Foto: SINDO/Ahmad Antoni)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya