Dir Lantas Polda Metro Jaya Tinjau Pelaksanaan Ganjil Genap di Jakarta
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo meninjau pelaksaan pemberlakuak ganjil genap di Kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.
Hari ini Senin 10 Agustus 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan tindakan atas pemberlakuan kembali kebijakan GAGE (Ganjil Genap) di 25 ruas jalan DKI Jakarta sesuai Pergub No 88 Thn 2019.
Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya