Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Selasa 19 Oktober 2021 06:22 WIB
A
A
A
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya