Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Perhatikan 13 Ruas Jalan Penerapan Ganjil-Genap di DKI Jakarta

Senin 25 Oktober 2021 21:26 WIB
A
A
A

Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin 25 Oktober 2021.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di 13 ruas Jalan Jakarta yaitu Jalan Jend. Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tomang Raya dan Jalan Ahmad Yani yang berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) (ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya