Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen

Senin 27 Juli 2020 20:13 WIB
A
A
A

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.

Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya