Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Majelis hakim memvonis Hadi Sutrisno tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
erdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
erdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Pegawai Pajak Hadi Sutrisno Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang disiarkan secara virtual  di Gedung KPK, Jakarta, Senin 6 Juli 2020. Majelis hakim memvonis Hadi Sutrisno tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya