Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan saat keluar dari Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin 4 November 2019.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memasuki kendaraan usai keluar dari Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin 4 November 2019.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Sofyan Basir dinyatakan majelis hakim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang dituntut jaksa KPK.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan saat keluar dari Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin 4 November 2019.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Sofyan Basir dinyatakan majelis hakim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang dituntut jaksa KPK.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan saat keluar dari Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin 4 November 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan saat keluar dari Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin 4 November 2019. Sofyan dinyatakan majelis hakim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang dituntut jaksa KPK.
 
Sofyan awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Foto: Okezone/Heru Haryono)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya