Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Subdit II Fismondev Dit Resrkrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan dan pengggelapan dengan modus penjualan valas dengan mata uang asing.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Subdit II Fismondev Dit Resrkrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan dan pengggelapan dengan modus penjualan valas dengan mata uang asing.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Subdit II Fismondev Dit Resrkrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan dan pengggelapan dengan modus penjualan valas dengan mata uang asing.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Subdit II Fismondev Dit Resrkrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan dan pengggelapan dengan modus penjualan valas dengan mata uang asing.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Penjualan Valas dan Mata Uang Asing

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019). Subdit II Fismondev Dit Resrkrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan dan pengggelapan dengan modus penjualan valas dengan mata uang asing. Dalam pengungkapan tersebut sebanyak dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti seperti bukti setoran bank, rekening dan percakapan melalui media sosial diamankan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya