OTT PN Tangerang, KPK Tetapkan Hakim dan Panitera Pengganti Menjadi Tersangka
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
KPK menetapkan empat tersangka yakni penerima suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya