Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni penerima suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni penerima suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni penerima suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni penerima suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

OTT PN Tangerang, KPK Tetapkan Hakim dan Panitera Pengganti Menjadi Tersangka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

KPK menetapkan empat tersangka yakni penerima suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19592611/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya