Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara Febri Diansyah memberi keterangan perihal tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018). KPK resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2016 hingga 6 bulan ke depan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara Febri Diansyah memberi keterangan perihal tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018). KPK resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2016 hingga 6 bulan ke depan.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara Febri Diansyah memberi keterangan perihal tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018). KPK resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2016 hingga 6 bulan ke depan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara Febri Diansyah memberi keterangan perihal tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018). KPK resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2016 hingga 6 bulan ke depan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

KPK resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2016 hingga 6 bulan ke depan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya