Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Puluhan terdakwa "leader" Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group bersiap menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2017).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto (kanan), bersiap menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2017).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terpidana pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2017).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pasrah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Pendiri KPS Pandawa Mandiri Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A


Majelis hakim memvonis terdakwa Salman Nuryanto 15 tahun penjara dan denda Rp200 milyar subsider enam bulan kurungan. Vonis juga dijatuhkan untuk 26 "leader" selama delapan tahun penjara dan denda Rp50 milyar subsider tiga bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya