Pasrah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Pendiri KPS Pandawa Mandiri Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Majelis hakim memvonis terdakwa Salman Nuryanto 15 tahun penjara dan denda Rp200 milyar subsider enam bulan kurungan. Vonis juga dijatuhkan untuk 26 "leader" selama delapan tahun penjara dan denda Rp50 milyar subsider tiga bulan kurungan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya