Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hasto Kristiyanto Keluar dari Sidang Vonis Usai Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan

Jum'at 25 Juli 2025 21:58 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya