Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Pihak dari Pemerintah bersama tim advokatnya menghadiri sidang pengujian formiil dan materiil tentang pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PERPPU Ormas) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/10/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang pengujian formiil dan materiil tentang pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PERPPU Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/10/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Perppu Ormas Mengagendakan Keterangan Ahli

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang pengujian formiil dan materiil tentang pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PERPPU Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/10/2017). 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya