Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) memasang spanduk penutupan kantor operasional Ojek Online, Bukittingg, Sumatera Barat, Senin (11/9/2017). Pemerintah Kota Bukittinggi mencabut izin usaha PT. Go-Jek Indonesia cabang Bukittinggi karena ojek online tersebut tidak mempunyai payung hukum, dan adanya desakan dari organisasi angkutan darat (Organda) Bukittinggi.
thumb-img
Advertisement

Tidak Mempunyai Payung Hukum, Pemerintah Kota Bukittinggi Cabut Izin Ojek Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A


Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) memasang spanduk penutupan kantor operasional Ojek Online, Bukittingg, Sumatera Barat, Senin (11/9/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya