Vonis Perusahaan Pembakar Hutan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
PN Rokan Hilir menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Jatim Jaya Perkasa karena terbukti bersalah dengan sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya