Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Ghozali, mewakili perusahaannya sebagai pihak terdakwa, bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pembakaran hutan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau, Senin (10/7/2017). PN Rokan Hilir menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Jatim Jaya Perkasa karena terbukti bersalah dengan sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.
thumb-img
Advertisement

Vonis Perusahaan Pembakar Hutan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

PN Rokan Hilir menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Jatim Jaya Perkasa karena terbukti bersalah dengan sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya