Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2017). Sebanyak 23,5 ton batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai hasil penindakan dari Mei 2016 hingga Februari 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar dimusnahkan Bea dan Cukai Kudus.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2017). Sebanyak 23,5 ton batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai hasil penindakan dari Mei 2016 hingga Februari 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar dimusnahkan Bea dan Cukai Kudus.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2017). Sebanyak 23,5 ton batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai hasil penindakan dari Mei 2016 hingga Februari 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar dimusnahkan Bea dan Cukai Kudus.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Negara Rugi Rp5,5 M Akibat Rokok Ilegal

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya