Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemkot Tegal Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

Senin 26 September 2022 16:37 WIB
A
A
A

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kelima kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta (keempat kiri), Kepala Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan (ketiga kiri) Kalapas Tegal Andi Yudho (kedua kiri), Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Charlie Clay (kelima kanan), Wakapolres Tegal Kota Kompol Zainal Arifin (keempat kanan), Ketua Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati (ketiga kanan), dan Kepala BNN Tegal Sudirman (kedua kanan) memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 26 September 2022.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memusnahkan sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) (ddk)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya