Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual pada anak laki dibawah umur di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3/2017). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana sebanyak 112 cambuk di hadapan umum setelah dipotong masa tahan tujuh cambuk.
thumb-img
Advertisement

Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk di Hadapan Umum

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual pada anak laki dibawah umur di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya