Langgar Qanun Syariat Islam, 5 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
Sabtu 19 Februari 2022 08:14 WIB
A
A
A
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh.
(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya