Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Terpidana dalam kasus mesum menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3/2017). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana mesum sebanyak 99 cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, sementara pasangan lawan jenisnya divonis 94 cambuk setelah dipotong masa tahanan enam cambuk.
thumb-img
Advertisement

Terpidana Mesum Dicambuk Sebanyak 99 Kali

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana dalam kasus mesum menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya