Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Pelanggar Peraturan Daerah
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya