Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Polisi menunjukkan tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 854 butir dan satu kantong plastik bubuk psikotrapika (bahan baku ekstasi) seberat 194,5 gram di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Selasa (21/2/2017). Ratusan butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp1,8 miliar ini diamankan dari tangan tiga orang tersangka pengedar asal Aceh.
thumb-img
Advertisement

PIl Ekstasi Senilai Rp1,8 M Berhasil Diamankan Mapolresta Pekanbaru

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ratusan butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp1,8 miliar ini diamankan dari tangan tiga orang tersangka pengedar asal Aceh.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya