Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Lin Ding Chen alias Achen (kiri) dan Chen Hsiang alias Alin (kanan), dua dari empat bandar narkoba, mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2/2017). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Lin Ding Chen alias Achen (kiri) dan Chen Hsiang alias Alin (kanan), dua dari empat bandar narkoba, mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2/2017). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Empat terdakwa bandar narkoba, Suprapto alias Wang Ke (kiri), Chuang Ming Tsang alias Achang (kedua kiri), Lin Ding Chen alias Achen (kedua kanan) Chen Hsiang alias Alin (kanan), mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2/2017). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

4 Penyelundup Narkoba Divonis Hukuman Mati

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya