4 Penyelundup Narkoba Divonis Hukuman Mati
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya