Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Polisi menunjukkan tersangka yang memproduksi rokok ilegal dengan pita cukai bekas dan barang bukti lainnya saat gelar perkara di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/1/2017). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti rokok siap jual sebanyak 50 bal/12 karon dengan tersangka yang memproduksi rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas.
thumb-img
Advertisement

Polisi Gelar Perkara Tersangka Produksi Rokok Ilegal

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti rokok siap jual sebanyak 50 bal/12 karon dengan tersangka yang memproduksi rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya