Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Warga negara Amerika Serikat Kamran Malik alias Philip Russel (kanan) bersama penasihat hukumnya usai menjalani sidang kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/11/2016). Majelis hakim memvonis Kamran Malik dengan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman mati.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Warga negara Amerika Serikat Kamran Malik alias Philip Russel (kanan) bersama penasihat hukumnya usai menjalani sidang kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/11/2016). Majelis hakim memvonis Kamran Malik dengan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman mati.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Warga negara Amerika Serikat Kamran Malik alias Philip Russel (kanan) bersama penasihat hukumnya usai menjalani sidang kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/11/2016). Majelis hakim memvonis Kamran Malik dengan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman mati.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Warga AS yang Selundupkan 97 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis hakim memvonis Kamran Malik dengan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya