Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti dokumen dan uang kasus pungli Waktu Bongkar Muat (Dwelling Time) di Medan, Sumatra Utara, Kamis (3/11/2016). Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti uang hasil pungli Waktu Bongkar Muat (Dwelling Time) saat gelar kasus, di Medan, Sumatra Utara, Kamis (3/11/2016). Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mabes Polri dan Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka OTT Dugaan Pungli

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya