Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kiri) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10/2016). Mahkamah Syariah selaku Pengadilan Agama memvonis lima kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir (perjudian) dan dua terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat (mesum).
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kiri) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10/2016). Mahkamah Syariah selaku Pengadilan Agama memvonis lima kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir (perjudian) dan dua terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat (mesum).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pelanggar Syariat Islam Divonis 5 Kali Cambuk

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kiri) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya