Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) pingsan seusai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8/2016). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang Maisir (judi) dan Khalwat (zina).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8/2016). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang Maisir (judi) dan Khalwat (zina).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8/2016). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang Maisir (judi) dan Khalwat (zina).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8/2016). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang Maisir (judi) dan Khalwat (zina).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dihukum Cambuk, Terpidana Wanita Ini Pingsan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya