Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 10
Perbesar
img-1
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Foto 2 / 10
Perbesar
img-2
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Foto 3 / 10
Perbesar
img-3
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Foto 4 / 10
Perbesar
img-4
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Foto 5 / 10
Perbesar
img-5
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Foto 6 / 10
Perbesar
img-6
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Foto 7 / 10
Perbesar
img-7
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Foto 8 / 10
Perbesar
img-8
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Foto 9 / 10
Perbesar
img-9
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Foto 10 / 10
Perbesar
img-10
Pengemudi ojek berbasis online beroperasi di Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Revisi Larangan Ojek Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kementerian Perhubungan melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya