Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Acara pengambilan sumpah kepada 270 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015). Pengambilan sumpah advokad ini dilakukan setelah Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta mengeluarkan aturan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Acara pengambilan sumpah kepada 270 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015). Pengambilan sumpah advokad ini dilakukan setelah Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta mengeluarkan aturan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Acara pengambilan sumpah kepada 270 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015). Pengambilan sumpah advokad ini dilakukan setelah Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta mengeluarkan aturan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Acara pengambilan sumpah kepada 270 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015). Pengambilan sumpah advokad ini dilakukan setelah Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta mengeluarkan aturan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Yusuf Hasibuan (tengah) bersama Sekjen Peradi Thomas Tampubolon mengambil sumpah kepada 270 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015). Pengambilan sumpah advokad ini dilakukan setelah Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta mengeluarkan aturan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

270 Advokat Diambil Sumpah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Acara pengambilan sumpah kepada 270 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya