Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilpres

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya