Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rudi Rubiandini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya