Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013). Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena diduga menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes sehingga merugikan keuangan negara Rp50.477.847.078.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013). Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena diduga menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes sehingga merugikan keuangan negara Rp50.477.847.078.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013). Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena diduga menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes sehingga merugikan keuangan negara Rp50.477.847.078.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013). Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena diduga menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes sehingga merugikan keuangan negara Rp50.477.847.078.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013). Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena diduga menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes sehingga merugikan keuangan negara Rp50.477.847.078.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013). Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena diduga menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes sehingga merugikan keuangan negara Rp50.477.847.078.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya