Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu berjalan meninggalkan ruang sidang, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013). Amran dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013). Amran dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013). Amran dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu bersama dengan kuasa hukumnya meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013). Amran dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu menjawab pertanyaan wartawan, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013). Amran dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu menjawab pertanyaan wartawan, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013). Amran dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terbukti Terima Suap, Amran Divonis 7,5 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu menjawab pertanyaan wartawan, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013). Amran dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya