Terbukti Terima Suap, Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu menjawab pertanyaan wartawan, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013). Amran dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya