Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni bersama dengan kuasa hukumnya, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013). Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013). Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013). Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013). Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013). Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013). Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013). Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya