Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Miranda Swaray Goeltom terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berada diruang kusus terdakwa usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2012). Dalam sidang kali ini, Miranda menegaskan pemberian cek pelawat kepada para anggota DPR RI Komisi IX periode 2004-2009 Komisi IX, bukan anjuran darinya.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Miranda Swaray Goeltom terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berada diruang kusus terdakwa usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2012). Dalam sidang kali ini, Miranda menegaskan pemberian cek pelawat kepada para anggota DPR RI Komisi IX periode 2004-2009 Komisi IX, bukan anjuran darinya.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menjawab pertanyaan para wartawan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2012). Dalam sidang kali ini, Miranda menegaskan pemberian cek pelawat kepada para anggota DPR RI Komisi IX periode 2004-2009 Komisi IX, bukan anjuran darinya.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2012). Dalam sidang kali ini, Miranda menegaskan pemberian cek pelawat kepada para anggota DPR RI Komisi IX periode 2004-2009 Komisi IX, bukan anjuran darinya.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2012). Dalam sidang kali ini, Miranda menegaskan pemberian cek pelawat kepada para anggota DPR RI Komisi IX periode 2004-2009 Komisi IX, bukan anjuran darinya.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2012). Dalam sidang kali ini, Miranda menegaskan pemberian cek pelawat kepada para anggota DPR RI Komisi IX periode 2004-2009 Komisi IX, bukan anjuran darinya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Miranda Tegaskan Cek Pelawat Bukan dari Dirinya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2012). Dalam sidang kali ini, Miranda menegaskan pemberian cek pelawat kepada para anggota DPR RI Komisi IX periode 2004-2009 Komisi IX, bukan anjuran darinya.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya