Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012). Miranda berharap KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena tidak cukup alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012). Miranda berharap KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena tidak cukup alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012). Miranda berharap KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena tidak cukup alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012). Miranda berharap KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena tidak cukup alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012). Miranda berharap KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena tidak cukup alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012). Miranda berharap KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena tidak cukup alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Miranda Harap KPK Keluarkan SKP2

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012). Miranda berharap KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena tidak cukup alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya