Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
LPSK Sebut Restitusi Korban Predator Seksual Herry Wirawan Tak Bisa Ditanggung Negara
, Jurnalis-Rabu 23 Februari 2022 15:52 WIB
A
A
A
Negara tidak bisa langsung menanggung restitusi para korban Herry Wirawan (HW). HW terpidana perkara kekerasan seksual belasan santriwati di Bandung. 
 
Restitusi atau ganti rugi pemulihan  menjadi tanggung jawab terpidana. PPPA berpotensi berurusan dengan BPK bahkan KPK jika mengeluarkan dana itu.
 
Reporter : Erfan Maruf
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement