Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati
, Jurnalis-Kamis 05 Januari 2023 07:45 WIB
A
A
A
Guru Ponpes yang memperkosa belasan santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati, vonis diperkuat putusan MA setelah permohonan Kasasinya ditolak.
 
Sementara, Kementerian Agama mendukung putusan ini dan berharap bisa menimbulkan efek jera serta tidak ada lagi predator seksual di tanah air.
 
Tim Liputan iNews
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement