Advertisement
Polres Lombok Timur Bekuk Pengedar Narkoba usai Transaksi
A
A
A
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menyergap Rian Hidayat, pelaku pengedar narkoba. Rian ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di Jl Raya Rakam, Selong Lombok Timur, Jumat (14/1).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,42 gram. Pelaku terjerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor: Ramli Nurawang
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement