Advertisement
Polri Jerat Bandar Narkoba dengan TPPU, Asetnya Capai Rp80 Miliar
A
A
A
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU tersebut adalah akar dari kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka Afriansyah (FA).
Fauzan Afriansyah (FA) sebelumnya tersandung kasus narkoba, dengan hukuman 12 tahun penjara. Awalnya, Polri mengamankan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan aset bernilai Rp80 Miliar.
Dari penelusuran kasus TPPU, ditemukan sejumlah 34 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa daerah.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Dinda Elita
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement