Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Nakhoda Kapal Jadi Tersangka Penyelundupan Miras Senilai Rp1,2 M
, Jurnalis-Senin 03 Desember 2018 16:50 WIB
A
A
A

Usai diperiksa penyidik Sindir Gakkum Ditpolair Polda Jambi, akhirnya nakhoda speed boot berwarna abu-abu tanpa nama bernama Adi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, dia yang bertanggungjawab dalam perjalanan speed boot yang dibawannya. "Kita sudah tetapkan tersangkanya. Dari tujuh orang yang kita amankan, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Adi sebagai nakhoda. Sedangkan lainya hanya ABK," tuturnya dalam jumpa pers di Mako Ditpolair Polda Jambi di kawasan Pasar, Kota Jambi, Senin (3/12/2018). (Kontributor: Azhari Sultan)
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement