Advertisement
Bea Cukai Musnahkan 162 Ribu Botol Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar
A
A
A
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang ilegal tersebut dipimpin langsung Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di kantor pusat maupun juga di kantor wilayah Banten. Adapun total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Produser : Febry Rachadi
Video Editor: Muhamad Hidayat
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement