KPU Terangkan Penggunaan Aplikasi Sirekap Surat Suara

Eko Purwanto/Sindo, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi Coffee Morning Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
 
Sirekap sebagai sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. (Foto: SINDO/ Eko Purwanto)(ddk)

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi Coffee Morning Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
 
Sirekap sebagai sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. (Foto: SINDO/ Eko Purwanto)(ddk)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya