Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1, KPK Tahan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir

Heru Haryono, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

 

Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Senin 27 Mei 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Dirut BRI itu menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 


 

Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Senin 27 Mei 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Dirut BRI itu menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 


Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya